IPI Garut Bersama Satpol PP dan Forkopimcam Tarogong Kidul Gelar Sosialisasi Perda Anti Perbuatan Maksiat sebagai Wujud Kampus Berdampak

IPI Garut, 3 Juni 2026– Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, dan Polsek Tarogong Kidul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan yang memuat ketentuan terkait pencegahan perbuatan maksiat pada 3 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta perwakilan masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi daerah sekaligus memperkuat kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial di lingkungan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya edukasi kepada generasi muda mengenai pentingnya menjaga ketertiban sosial, norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum yang berlaku di masyarakat. Perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, tanggung jawab sosial, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan melibatkan berbagai pihak, antara lain pimpinan IPI Garut, dosen, mahasiswa, perwakilan Satpol PP Kabupaten Garut, Camat Tarogong Kidul, Kapolsek Tarogong Kidul, serta unsur masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara dunia pendidikan dan pemerintah dalam membangun masyarakat yang tertib, aman, dan berkarakter.

Pimpinan IPI Garut dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi daerah merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan dan pembentukan karakter mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan.

“Mahasiswa perlu memahami berbagai regulasi yang berlaku di masyarakat agar mampu menjadi warga negara yang bertanggung jawab, memiliki kesadaran hukum, dan mampu berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pemaparan mengenai latar belakang lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015. Narasumber dari Satpol PP menjelaskan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan upaya menjaga ketertiban umum, norma sosial, serta pencegahan berbagai bentuk perilaku yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat. Materi juga mencakup aspek edukatif mengenai peran masyarakat dalam mendukung implementasi peraturan daerah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Selanjutnya, Camat Tarogong Kidul menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang kondusif bagi perkembangan generasi muda. Sementara itu, Kapolsek Tarogong Kidul memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, pencegahan pelanggaran, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan preventif dan edukatif.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa terkait implementasi regulasi di masyarakat, tantangan sosial yang dihadapi generasi muda, serta peran mahasiswa dalam membangun lingkungan yang sehat dan produktif. Forum ini menjadi ruang dialog yang konstruktif antara mahasiswa dan para pemangku kepentingan daerah.

Kegiatan ini memberikan manfaat yang luas bagi peserta. Mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi daerah, kesadaran hukum, dan pentingnya menjaga etika dalam kehidupan bermasyarakat. Bagi dosen dan institusi, kegiatan ini memperkuat pendidikan karakter serta mendukung pengembangan wawasan kebangsaan dan kewarganegaraan. Sementara bagi pemerintah daerah, kegiatan ini menjadi sarana efektif dalam menyebarluaskan informasi kebijakan kepada kelompok masyarakat strategis, khususnya kalangan generasi muda.

Dari sisi capaian, kegiatan berhasil meningkatkan pemahaman peserta mengenai substansi peraturan daerah, memperkuat komunikasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah, serta membangun komitmen bersama untuk mendukung terciptanya lingkungan sosial yang aman, tertib, dan harmonis. Dokumentasi dan publikasi kegiatan juga menjadi media edukasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang lebih luas.

Perwakilan Satpol PP Kabupaten Garut menyampaikan bahwa edukasi kepada mahasiswa merupakan investasi penting dalam membangun budaya hukum di masyarakat.

“Pencegahan pelanggaran tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi yang berkelanjutan. Mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan yang dapat menyebarkan nilai-nilai positif di lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.

Dalam jangka pendek, kegiatan ini meningkatkan literasi hukum dan kesadaran peserta terhadap pentingnya menjaga ketertiban sosial. Dalam jangka panjang, kegiatan ini diharapkan mampu membentuk generasi muda yang memiliki integritas, kesadaran hukum, serta kepedulian terhadap terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan berkarakter.

“Mahasiswa perlu memahami berbagai regulasi yang berlaku di masyarakat agar mampu menjadi warga negara yang bertanggung jawab, memiliki kesadaran hukum, dan mampu berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial.” — Pimpinan IPI Garut.

“Pencegahan pelanggaran tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi yang berkelanjutan. Mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan di masyarakat.” — Perwakilan Satpol PP Kabupaten Garut.

Kegiatan Sosialisasi Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 yang diselenggarakan melalui kolaborasi antara IPI Garut, Satpol PP Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, dan Polsek Tarogong Kidul menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendidikan karakter dan kesadaran hukum di kalangan generasi muda sebagai wujud implementasi kampus berdampak. Sebagai kampus berdampak, IPI Garut menegaskan perannya tidak hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai mitra aktif pemerintah dan masyarakat dalam menghadirkan solusi atas berbagai persoalan sosial melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. Melalui pendekatan edukatif dan dialogis, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya masyarakat yang lebih tertib, harmonis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.